Komisi VI DPR Sepakat Hapus Istilah Kementerian dari Revisi UU BUMN
📷 Image source: cdn1.katadata.co.id
Kesepakatan Penting dalam Pembahasan Revisi UU BUMN
Perubahan Struktural untuk Efisiensi Pengelolaan BUMN
Komisi VI DPR RI telah mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para anggota dewan sepakat untuk menghapus istilah 'kementerian' dari draf revisi UU BUMN. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan struktur pengelolaan BUMN yang selama ini dinilai terlalu birokratis.
Menurut katadata.co.id, kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan pemerintah pada Rabu, 24 September 2025. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR ini membahas berbagai pasal kontroversial dalam draf revisi UU BUMN. Penghapusan istilah kementerian dianggap sebagai langkah strategis untuk memisahkan secara jelas antara fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN.
Implikasi Penghapusan Istilah Kementerian
Perubahan Fundamental dalam Tata Kelola BUMN
Penghapusan istilah kementerian dari revisi UU BUMN akan membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola BUMN di Indonesia. Perubahan ini berarti kementerian teknis tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan BUMN. Sebagai gantinya, akan dibentuk lembaga khusus yang menangani pengawasan dan pembinaan BUMN.
Laporan katadata.co.id menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan BUMN. Selama ini, banyak BUMN yang kinerjanya kurang optimal karena intervensi berlebihan dari kementerian teknis. Dengan penghapusan istilah kementerian, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih mandiri seperti perusahaan swasta namun tetap mengutamakan kepentingan publik.
Pembahasan Pasal-Pasal Krusial
Penyempurnaan Regulasi untuk Masa Depan BUMN
Rapat kerja antara Komisi VI DPR dan pemerintah tidak hanya membahas penghapusan istilah kementerian, tetapi juga berbagai pasal krusial lainnya. Pembahasan mencakup pengaturan mengenai komisaris, direksi, hingga mekanisme pengawasan BUMN. Para anggota dewan dan perwakilan pemerintah secara intensif mendiskusikan setiap detail perubahan untuk memastikan revisi UU BUMN dapat menjawab tantangan masa depan.
Menurut katadata.co.id, salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan fungsi pengawasan internal BUMN. Pembahasan juga mencakup mekanisme seleksi komisaris dan direksi yang lebih transparan dan profesional. Para pihak sepakat bahwa tata kelola BUMN harus mengadopsi praktik terbaik corporate governance untuk meningkatkan daya saing di tingkat global.
Dampak terhadap Kinerja BUMN
Menuju BUMN yang Lebih Kompetitif dan Profesional
Perubahan regulasi melalui revisi UU BUMN diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja BUMN secara keseluruhan. Dengan penghapusan istilah kementerian, BUMN diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini juga dianggap dapat mengurangi beban birokrasi yang selama ini menghambat inovasi dan efisiensi.
Laporan katadata.co.id menunjukkan bahwa banyak pakar mendukung langkah penghapusan istilah kementerian dari UU BUMN. Mereka berpendapat bahwa pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan operator akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat bagi BUMN. Namun, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan BUMN tetap menjalankan misi publiknya.
Tantangan Implementasi Revisi UU
Menyiapkan Infrastruktur untuk Perubahan Besar
Implementasi revisi UU BUMN setelah disahkan nanti akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah menyiapkan infrastruktur kelembagaan untuk menggantikan peran kementerian dalam pengawasan BUMN. Pembentukan lembaga khusus pengawas BUMN memerlukan persiapan matang, termasuk penyiapan sumber daya manusia yang kompeten.
Menurut katadata.co.id, tantangan lainnya adalah melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap BUMN yang selama ini sangat bergantung pada kementerian teknis. Proses transisi perlu dikelola dengan baik untuk menghindari gejolak yang dapat mengganggu operasional BUMN. Para ahli menekankan pentingnya sosialisasi yang komprehensif kepada semua pemangku kepentingan terkait perubahan regulasi ini.
Respons dari Berbagai Pihak
Dukungan dan Kritik terhadap Perubahan Regulasi
Kesepakatan penghapusan istilah kementerian dari revisi UU BUMN mendapatkan respons beragam dari berbagai pihak. Sebagian besar pengamat ekonomi menyambut positif langkah ini sebagai terobosan penting dalam reformasi BUMN. Mereka menilai perubahan ini akan membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN yang selama ini dinilai terlalu birokratis.
Namun, menurut katadata.co.id, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak perubahan ini. Ada kekhawatiran bahwa pemisahan terlalu tajam antara BUMN dan kementerian teknis dapat mengurangi koordinasi dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintah. Beberapa kalangan juga mempertanyakan kesiapan lembaga pengganti untuk menjalankan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan kementerian.
Proses Legislasi Selanjutnya
Menuju Pengesahan Revisi UU BUMN
Setelah mencapai kesepakatan mengenai penghapusan istilah kementerian, proses pembahasan revisi UU BUMN akan memasuki tahap berikutnya. Komisi VI DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pasal-pasal lainnya yang masih memerlukan penyempurnaan. Targetnya adalah dapat menyelesaikan seluruh pembahasan dalam waktu dekat sehingga revisi UU BUMN dapat segera disahkan.
Laporan katadata.co.id menyebutkan bahwa pembahasan akan difokuskan pada pengaturan yang dapat mendorong BUMN menjadi lebih kompetitif di era globalisasi. Aspek-aspek seperti tata kelola perusahaan, transparansi, dan akuntabilitas akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan selanjutnya. Para anggota dewan berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang dapat membawa BUMN ke level yang lebih baik.
Masa Depan BUMN Pasca Revisi UU
Visi Jangka Panjang untuk Penguatan BUMN
Revisi UU BUMN yang sedang dibahas diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk transformasi BUMN di masa depan. Dengan penghapusan istilah kementerian dan berbagai penyempurnaan lainnya, BUMN diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam mendukung perekonomian nasional. Perubahan regulasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Menurut katadata.co.id, visi jangka panjangnya adalah menciptakan BUMN yang tidak hanya profitable tetapi juga mampu menjadi agent of development. BUMN diharapkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus menjalankan fungsi sosialnya dengan baik. Dengan regulasi yang lebih modern dan adaptif, BUMN diharapkan dapat bersaing secara sehat dengan perusahaan swasta maupun BUMN dari negara lain.
#DPR #BUMN #UU #RevisiUU #TataKelola

