Rencana Pajak Kripto New York: Potensi Pendapatan Rp2,3 Triliun Per Tahun

Kuro News
0

New York pertimbangkan pajak transaksi kripto 0,5% untuk transaksi di atas $10.000, potensi pendapatan Rp2,3 triliun per tahun. Dampak pada investor

Thumbnail

Rencana Pajak Kripto New York: Potensi Pendapatan Rp2,3 Triliun Per Tahun

illustration

📷 Image source: cdn.decrypt.co

Latar Belakang Kebijakan Pajak Kripto

Mengapa New York Mempertimbangkan Langkah Ini?

New York, salah satu pusat keuangan terbesar di dunia, kini sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak khusus pada transaksi kripto. Menurut decrypt.co (2025-08-15), kebijakan ini diprediksi bisa menghasilkan pendapatan hingga $158 juta per tahun atau sekitar Rp2,3 triliun (kurs 1 USD = Rp14.500).

Ini bukan kali pertama New York mengambil langkah tegas terkait aset digital. Sejak 2015, negara bagian ini sudah menerapkan BitLicense, regulasi ketat untuk perusahaan kripto. Namun, pajak transaksi akan menjadi gebrakan baru yang berdampak langsung pada investor retail dan institusi.

Detail Rancangan Kebijakan

Berapa Besaran dan Mekanisme Pemungutannya?

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota parlemen New York, Clyde Vanel, mengusulkan pajak 0,5% untuk setiap transaksi jual-beli kripto di atas $10.000. Tarif ini lebih rendah dibanding pajak transaksi saham (0,61%), tetapi tetap signifikan bagi trader high-frequency.

Yang menarik, pemungutan pajak akan otomatis melalui sistem pertukaran kripto berlisensi BitLicense. Praktiknya mirip dengan pemotongan PPh final di Indonesia, tapi dengan objek transaksi digital. Vanel menegaskan ini bukan pajak ganda karena hanya berlaku saat kripto dikonversi ke mata uang fiat.

Dampak pada Industri Kripto

Apa Respon Pelaku Pasar?

Komunitas kripto New York terbelah. Sebagian menganggap ini legitimasi bahwa aset digital diakui sebagai komoditas kena pajak. Tapi kelompok libertarian seperti Coin Center menentang, menyebutnya 'pajak inovasi' yang bisa mengusir startup blockchain.

Pertukaran besar seperti Coinbase dan Gemini belum berkomentar. Namun, sumber industri yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan efek domino ke negara bagian lain. Di Indonesia sendiri, pajak kripto sudah diterapkan sejak 2022 berupa PPh atas capital gain dan PPN transaksi.

Analisis Potensi Pendapatan

Benarkah Bisa Mencapai Rp2,3 Triliun?

Angka $158 juta berasal dari volume transaksi kripto New York yang mencapai $31,6 miliar per tahun. Asumsinya, hanya 10% transaksi yang memenuhi syarat nilai di atas $10.000.

Tapi analis seperti David Kemmerer dari Crypto Tax Software mempertanyakan proyeksi ini. 'Banyak trader akan beralih ke platform offshore atau DEX (pertukaran terdesentralisasi) untuk menghindari pajak,' katanya kepada decrypt.co. Fenomena serupa pernah terjadi di India setelah pajak kripto 1% diterapkan tahun 2023.

Perbandingan dengan Kebijakan Global

New York bukan pionir dalam pajak kripto. Korea Selatan sudah lebih dulu menerapkan pajak 20% untuk keuntungan di atas $2.100 sejak 2022. Sementara Uni Eropa memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk transaksi kripto layaknya barang digital.

Yang unik adalah pendekatan New York yang spesifik mematok nilai transaksi, bukan keuntungan capital gain. Model ini mirip dengan pajak materai progresif di Indonesia, tapi dengan teknologi pelacakan blockchain yang lebih transparan.

Implikasi untuk Investor Retail

Bagaimana Nasib Trader Kecil?

Investor dengan transaksi di bawah $10.000 tidak terkena dampak langsung. Tapi bagi whale (pemegang aset besar) dan hedge fund kripto, kebijakan ini bisa menggerus margin profit.

Masalahnya, banyak trader retail menggunakan strategi dollar-cost averaging dengan frekuensi transaksi tinggi. Jika terakumulasi melebihi batas $10.000, mereka tetap kena pajak. 'Ini seperti memukul lalat dengan palu godam,' protes salah satu anggota komunitas Bitcoin NYC di Reddit.

Tantangan Teknis Pelaksanaan

Menerapkan pajak kripto tidak semudah di pasar tradisional. Pertukaran terdesentralisasi (DEX) seperti Uniswap sulit diawasi karena tidak memiliki entitas hukum jelas. Transaksi peer-to-peer juga bisa lolos dari radar otoritas.

New York mengandalkan kewenangan BitLicense yang hanya mencakup pertukaran berizin. Tapi menurut laporan Chainalysis 2024, 35% volume kripto AS justru melalui platform tanpa KYC. Ini celah besar yang berpotensi mengurangi realisasi pendapatan pajak.

Pelajaran untuk Indonesia

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus New York?

Indonesia sudah lebih dulu mengenakan PPh 0,1% untuk capital gain kripto sejak 2022. Tapi volume perdagangan di Pintu atau Tokocrypto tidak turun drastis karena tarif relatif rendah.

Yang perlu diwaspadai adalah efek psikologis pajak terhadap minat investor. Data Bappebti menunjukkan pertumbuhan investor kripto melambat dari 40% (2022) menjadi 15% (2024) pasca-pengenaan pajak. New York bisa menjadi studi kasus bagaimana menyeimbangkan pendapatan negara dan ekosistem inovasi.

Prospek dan Revisi Kebijakan

Rancangan undang-undang ini masih perlu melewati voting di parlemen New York. Jika disahkan, implementasi penuh diperkirakan baru terjadi pertengahan 2026.

Vanel menyatakan terbuka untuk revisi, termasuk menurunkan tarif atau menaikkan batas transaksi kena pajak. 'Tujuan utama bukan hanya pendapatan, tapi juga menciptakan kerangka hukum yang jelas,' katanya. Poin ini relevan untuk Indonesia yang masih menyusun aturan lebih komprehensif di RUU Perdagangan Kripto.


#Kripto #Pajak #NewYork #BitLicense #Blockchain #Investasi

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!
To Top