Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak bagi Pelapak di Platform E-commerce

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak bagi Pelapak di Platform E-commerce

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan pemungutan pajak dari para pelapak di platform e-commerce ternama seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Berdasarkan laporan Reuters, aturan tersebut akan mengenakan pajak sebesar setengah persen dari pendapatan penjualan kepada penjual yang memiliki omzet tahunan antara lima ratus juta rupiah hingga empat koma delapan miliar rupiah. Pajak ini akan dipungut oleh platform e-commerce sebagai bentuk kesetaraan perlakuan antara toko daring dan toko fisik. Rencananya, peraturan baru ini direncanakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Mengetahui rencana ini, sumber yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aturan baru juga akan mencakup ketentuan sanksi bagi platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari pelapak. Informasi ini didukung dengan isi presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada pelaku e-commerce. Beberapa platform e-commerce dilaporkan menolak kebijakan ini karena alasan beban administratif yang meningkat dan kekhawatiran akan eksodus penjual dari pasar online. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait isu ini. Sementara itu, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan konfirmasi maupun bantahan terkait rencana tersebut. Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya pernah mengeluarkan aturan serupa pada akhir tahun 2018 yang mewajibkan operator e-commerce untuk memberikan data penjual dan memungut pajak dari transaksi. Namun, aturan tersebut akhirnya dicabut hanya dalam waktu tiga bulan karena menimbulkan penolakan keras dari industri.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar