Massa Aksi Tolak UU TNI di Surabaya Nyanyikan Lagu Sukatani

Massa Aksi Tolak UU TNI di Surabaya Nyanyikan Lagu Sukatani

Sekitar 1.000 massa gabungan masyarakat sipil memadati kawasan depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3) siang hingga sore ini. Mereka melakukan aksi tolak UU TNI yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa aksi yang menamakan diri Front Anti Militerisme menutup Jalan Gubernur Suryo yang berada di depan rumah dinas Gubernur Jatim. Dalam aksi itu, massa menyanyikan lagu 'Bayar Bayar Bayar' milik band Sukatani yang bercerita tentang rakyat yang harus membayar polisi untuk mengurus segala sesuatu. Massa aksi tolak RUU TNI memulai aksinya dengan menyanyikan lagu nasional Tanah Airku sambil membakar beberapa barang di lokasi aksi seperti ban bekas, sepatu bekas, dan spanduk bergambar sejumlah tokoh. Massa aksi kemudian berorasi bergantian dan menyanyikan lagu Sukatani, 'Bayar Bayar Bayar'. Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyatakan bahwa UU TNI yang disahkan DPR adalah wujud bangkitnya dwifungsi militer. Andy menambahkan bahwa dwifungsi TNI dapat terlaksana dengan adanya struktur komando teritorial seperti Kodam, Korem, Kodim, dan Koramil yang akan menjadikan TNI sebagai struktur tandingan kekuasaan administrasi sipil. Pengacara publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan menyoroti persoalan usia pensiun dan kewenangan pengawasan ruang siber dalam UU TNI. Dia mengungkapkan bahwa perubahan usia pensiun perwira tinggi dan kewenangan pengawasan ruang siber oleh TNI dapat mengganggu sistem personalia TNI dan berpotensi abuse of power serta mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Aksi tolak UU TNI juga terjadi di sejumlah kota di Indonesia sebagai respons terhadap perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPR. Demonstrasi ini dipicu oleh penolakan kebangkitan dwifungsi militer lewat RUU TNI yang memperbolehkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar