
Hasto Kristiyanto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka jika partainya memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025, terkait kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto mengaku telah menerima berbagai intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024. Menurutnya, puncak intimidasi terjadi saat PDIP memutuskan untuk memecat Jokowi. Keputusan tersebut membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP. "Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya," ujar Hasto.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP, ada utusan yang mengaku sebagai pejabat negara memintanya mundur dari posisi Sekjen PDIP dan tidak boleh memecat Jokowi. Jika tidak, Hasto akan ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman tersebut menjadi kenyataan ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal, tepat setelah pemecatan Jokowi diumumkan.
Hasto menambahkan bahwa tekanan serupa juga dialami oleh partai politik lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Dia menilai dasar dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan keputusan pengadilan yang telah inkrah tidak dapat dipercaya.
KPK mendakwa Hasto karena diduga merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Dakwaan ini melibatkan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful divonis bersalah, sementara Harun masih buron.
✍️ Diposting oleh KuroNews
0 Komentar