
ASN Diizinkan Work From Anywhere Mulai Hari Ini, Ini Aturannya
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan Work From Anywhere (WFA) mulai hari ini, 24 Maret 2025, hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat. Menurut situs resmi MenPANRB, kebijakan WFA ini juga merupakan antisipasi terhadap lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Pimpinan instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) di lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Dengan demikian, ASN memiliki opsi untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan dan kebijakan instansi masing-masing.
✍️ Diposting oleh KuroNews
0 Komentar