ASN Diizinkan Work From Anywhere Mulai Hari Ini, Ini Aturannya

ASN Diizinkan Work From Anywhere Mulai Hari Ini, Ini Aturannya

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan Work From Anywhere (WFA) mulai hari ini, tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat. Menurut situs resmi MenPANRB, kebijakan ini juga merupakan antisipasi terhadap lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Pimpinan instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) di lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar