Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Dicairkan

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara tetap dicairkan meskipun terdapat pemangkasan anggaran dalam rangka efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah terkait sedang dalam proses penyusunan dan ditargetkan terbit sebelum bulan Ramadhan, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025.

Di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan sebesar 306,69 triliun rupiah, sempat muncul kekhawatiran bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya akan ditiadakan.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kedua hak keuangan tersebut tetap akan dicairkan sesuai rencana.

Posting Komentar

0 Komentar