Pemerintah Perketat Peredaran Produk Olahraga, Wajibkan SNI dan TKDN

Kuro News
0

Pemerintah wajibkan produk olahraga seperti sepeda & sepatu memenuhi SNI dan TKDN minimal 40% untuk jamin kualitas, keamanan, dan dukung industri

Thumbnail

Pemerintah Perketat Peredaran Produk Olahraga, Wajibkan SNI dan TKDN

illustration

📷 Image source: static.republika.co.id

Standar Baru untuk Keamanan dan Kualitas

Kebijakan SNI dan TKDN untuk Produk Olahraga

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang mengikat untuk peredaran produk olahraga di dalam negeri. Aturan ini mewajibkan produk-produk tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib untuk Produk Alat Olahraga.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk melindungi konsumen dan mendorong industri dalam negeri. Dengan adanya standar wajib, produk yang beredar diharapkan memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin, mengurangi risiko cedera akibat penggunaan peralatan yang tidak memadai. Sementara itu, persyaratan TKDN bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat di dalam negeri.

Jenis Produk yang Dikenakan Aturan Wajib

Dari Sepeda hingga Peralatan Fitness

Aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis produk olahraga, melainkan difokuskan pada beberapa kategori spesifik. Menurut laporan news.republika.co.id, produk yang wajib memenuhi SNI dan TKDN mencakup sepeda, treadmil, sepatu olahraga, dan bola.

Pemilihan kategori ini didasarkan pada tingkat penggunaan yang tinggi dan potensi risiko yang menyertainya. Sepeda, misalnya, merupakan alat transportasi sekaligus olahraga yang populer. Tanpa standar yang ketat pada frame, rem, atau komponen lainnya, keselamatan pengendara bisa terancam. Demikian pula, treadmil yang digunakan di rumah atau gym memerlukan stabilitas dan sistem pengaman yang andal untuk mencegah kecelakaan.

Mekanisme Penerapan dan Pengawasan

Peran Lembaga Sertifikasi dan Pengujian

Penerapan aturan ini akan melibatkan lembaga sertifikasi dan pengujian produk. Produsen atau importir yang ingin produknya beredar di Indonesia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan sertifikasi. Proses ini meliputi pengujian sampel produk di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi SNI yang telah ditetapkan.

Selain uji kualitas, verifikasi terhadap nilai TKDN minimal 40 persen juga menjadi bagian krusial. Nilai ini dihitung berdasarkan kontribusi biaya produksi yang berasal dari komponen, material, dan jasa dalam negeri. Pengawasan pasca-pengedaran akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.

Dampak Langsung bagi Industri dan Pasar

Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah lanskap pasar produk olahraga di Indonesia. Bagi produsen dalam negeri, ini adalah angin segar yang dapat meningkatkan daya saing mereka terhadap produk impor. Dengan adanya batasan TKDN, mereka didorong untuk lebih mengoptimalkan rantai pasok lokal, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan industri pendukung.

Di sisi lain, importir dan merek internasional harus menyesuaikan strategi mereka. Mereka perlu memastikan produk yang dijual di Indonesia tidak hanya memenuhi standar kualitas global, tetapi juga spesifikasi SNI dan komposisi TKDN yang ditetapkan. Hal ini bisa berarti melakukan adaptasi desain, mencari pemasok komponen lokal, atau bahkan mendirikan fasilitas produksi di dalam negeri.

Respons dan Tantangan dari Pelaku Usaha

Menyikapi Periode Transisi

Penerapan aturan baru tentu menimbulkan beragam respons dari pelaku usaha. Sebagian melihatnya sebagai peluang untuk mendorong standardisasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Namun, tidak dapat dipungkiri ada kekhawatiran mengenai biaya tambahan untuk proses sertifikasi dan penyesuaian produksi guna memenuhi target TKDN.

Tantangan utamanya terletak pada periode transisi. Apakah industri dalam negeri sudah sepenuhnya siap memenuhi permintaan komponen berkualitas? Bagaimana dengan produk-produk yang sudah lebih dulu beredar di pasaran sebelum aturan ini berlaku? Koordinasi yang intens antara pemerintah, asosiasi industri, dan pelaku usaha dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu pasokan pasar.

Perspektif Keamanan Konsumen

Di balik aspek industrialisasi, tujuan utama kebijakan ini adalah perlindungan konsumen. Bayangkan seorang anak yang bersepeda dengan frame yang mudah patah, atau seorang pecinta fitness yang menggunakan treadmil dengan pengaman emergency yang tidak berfungsi. Risikonya bukan sekadar kerusakan produk, melainkan keselamatan jiwa.

Dengan adanya SNI wajib, konsumen mendapat jaminan bahwa produk yang mereka beli telah melalui serangkaian uji keselamatan dan kinerja. Label SNI pada sepatu olahraga, misalnya, memberi tahu pembeli bahwa sepatu tersebut telah diuji ketahanan sol, daya serap kejut, dan faktor keamanan lainnya. Ini adalah bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat membuat pilihan yang lebih informed.

Posisi Indonesia dalam Peta Industri Olahraga Global

Langkah Menuju Kemandirian dan Ekspor

Kebijakan ini juga menandai ambisi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pasar konsumtif, tetapi juga pemain aktif dalam industri olahraga global. Dengan membangun fondasi industri dalam negeri yang kuat melalui persyaratan TKDN, langkah selanjutnya adalah meningkatkan kualitas dan inovasi untuk bersaing di tingkat regional bahkan internasional.

Standarisasi melalui SNI menjadi pintu masuk untuk itu. Produk yang telah memenuhi SNI memiliki dasar yang kuat untuk memenuhi standar internasional lainnya. Dalam jangka panjang, ini dapat membuka peluang ekspor bagi produk olahraga 'Made in Indonesia'. Negara-negara lain seringkali mensyaratkan produk impor memiliki sertifikasi tertentu, dan kepatuhan terhadap SNI bisa menjadi batu loncatan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Masa Depan Regulasi dan Pengembangan Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 ini kemungkinan besar bukan akhir dari penyesuaian regulasi di sektor ini. Ke depannya, ruang lingkup produk yang diwajibkan ber-SNI bisa saja diperluas seiring dengan perkembangan tren olahraga dan temuan-temuan baru terkait keamanan produk.

Pengembangan industri juga perlu didukung dengan peningkatan kapasitas lembaga penguji dan pengawasan. Ketersediaan laboratorium dengan peralatan mutakhir untuk menguji berbagai jenis produk olahraga menjadi kunci agar proses sertifikasi dapat berjalan cepat dan akurat. Sinergi antara kebijakan, kapasitas industri, dan infrastruktur pendukung inilah yang akan menentukan sejauh mana tujuan perlindungan konsumen dan penguatan industri dalam negeri dapat tercapai, sebagaimana dilaporkan oleh news.republika.co.id pada 7 Desember 2025.


#SNI #TKDN #Olahraga #IndustriDalamNegeri #PeraturanMenteri

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!
To Top