
UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Kelompok Masyarakat
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI kini menghadapi tantangan baru. Sekelompok masyarakat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan UU tersebut. Gugatan ini diajukan setelah UU TNI disahkan pada Kamis (20/3) dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta pejabat tinggi negara.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan yang mencakup poin-poin krusial seperti kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Utut menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi UU ini. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan anggota Dewan, yang mayoritas menyetujui pengesahan UU tersebut.
Gugatan ke MK diajukan oleh tujuh pemohon, termasuk Muhammad Alif Ramadhan dan Namoradiarta Siaahan, dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Mereka menilai bahwa revisi UU TNI mengandung banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang memungkinkan jabatan militer aktif dalam sipil. Selain itu, proses pembahasan UU dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, yang diwakili oleh Satya, menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU TNI. Mereka berencana untuk terus melakukan upaya hukum, termasuk judicial review ke MK, untuk membatalkan UU tersebut. Demonstrasi juga dilakukan oleh massa yang menolak revisi UU TNI, dengan membawa poster bertuliskan 'Tolak RUU TNI' dan 'Supremasi Sipil'.
✍️ Diposting oleh KuroNews
0 Komentar