
Bareskrim Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Penipuan Fake BTS
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan menggunakan metode fake base transceiver station (BTS). Penyidik telah mengantongi nama-nama terduga pelaku yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Siber Bareskrim, kasus fake BTS ini marak terjadi di Jakarta dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan, sudah ada korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat penipuan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menangani kasus ini. Tim Bareskrim Polri pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus fake BTS.
Siber Bareskrim menjelaskan bahwa fake BTS merupakan metode serangan di mana pelaku memanfaatkan BTS palsu untuk mencegat komunikasi atau mengirimkan SMS phishing kepada target. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan perangkat fake BTS yang meniru sinyal dari BTS resmi operator.
Dengan cara ini, pelaku dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi. Pesan yang dikirim biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi.
Selain itu, beberapa fake BTS juga beroperasi melalui situs palsu yang meniru tampilan website resmi. Jika pengguna mengakses situs tersebut, akun media sosial mereka, seperti Instagram atau TikTok, berisiko diretas. Data pribadi seperti nomor telepon, e-mail, dan informasi perbankan dapat bocor, serta perangkat mereka berpotensi terinfeksi virus atau malware.
✍️ Diposting oleh KuroNews
0 Komentar