Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Hingga 31 Maret 2025, Denda Menanti Jika Terlambat

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Hingga 31 Maret 2025, Denda Menanti Jika Terlambat

Wajib Pajak diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2025. Tenggat waktu ini bertepatan dengan perayaan Lebaran Idul Fitri, sehingga hanya tersisa 9 hari lagi bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri mengingatkan, "Jangan sampai terlewat!".

Wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kepadatan akses pada sistem DJP Online yang biasanya terjadi menjelang batas waktu. Keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda yang dikenakan adalah Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Terdapat pengecualian sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, atau bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia. Selain itu, jika SPT tahunan kurang bayar, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.

Pasal 39 UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara. Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Denda baru akan dibayarkan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meskipun denda telah dibayar, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. Hingga saat ini, dari total 9,6 juta SPT yang telah disampaikan, 9,41 juta di antaranya dilaporkan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar