Aturan Penghapusan Data Kendaraan untuk STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut

Aturan Penghapusan Data Kendaraan untuk STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut

Pemerintah telah menetapkan aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Aturan ini diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk memastikan tertib administrasi, pengendalian, pengawasan, dan mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan. Setelah registrasi, kendaraan akan menerima STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku selama lima tahun, namun harus diperpanjang setiap tahun.

Menurut Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan perpanjangan STNK dan TNKB sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak dilakukan, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi berdasarkan Pasal 74 ayat 1. Penghapusan ini dapat dilakukan atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang.

Pasal 74 ayat 2 menjelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Aturan ini diperkuat dalam Perpol No. 7 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 84 ayat 5, yang menyatakan bahwa penghapusan tidak berlaku jika kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau sedang diperbaiki berdasarkan surat keterangan bengkel.

Sebelum penghapusan, unit pelaksana registrasi kendaraan akan memberikan tiga peringatan selama enam bulan, baik secara manual maupun elektronik. Jika pemilik tidak merespons dalam satu bulan setelah peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus sesuai Pasal 85 ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan kebijakan ini. Menurut dokumen sosialisasi Samsat Jabar, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun berturut-turut, baik milik pribadi maupun badan, akan menjadi sasaran penghapusan data. Kendaraan tersebut juga berisiko disita karena tidak memenuhi syarat operasional di jalan. Kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan penyitaan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar