Pria Depok Laporkan Teman Kerja ke Polisi Usai Kartu Kredit Dipakai Hingga Rugi Rp 314 Juta

Pria Depok Laporkan Teman Kerja ke Polisi Usai Kartu Kredit Dipakai Hingga Rugi Rp 314 Juta

Seorang pria berinisial MTN dari Depok melaporkan rekan kerjanya, ER, ke polisi setelah kartu kreditnya digunakan tanpa izin hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta. Keduanya telah berteman lama sejak bekerja bersama pada tahun 2010. Menurut Kombes Ade Ary Syam, kasus ini bermula ketika ER meminta izin untuk meminjam kartu kredit milik MTN pada Desember 2024 dengan alasan keperluan usaha. ER menjanjikan keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman tersebut.

MTN yang tidak menaruh curiga akhirnya meminjamkan empat kartu kredit dari berbagai bank kepada ER. Peminjaman ini juga disertai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ER akan bertanggung jawab atas penggunaan kartu kredit dan akan melunasinya. Pada Januari 2025, ER sempat melunasi cicilan kartu kredit yang digunakan untuk usaha, namun hingga saat ini kartu-kartu tersebut belum dikembalikan kepada MTN.

MTN kemudian mengirimkan tiga surat somasi kepada ER setelah mengetahui bahwa kartu kreditnya kembali digunakan tanpa izin. Kombes Ade Ary Syam menegaskan bahwa MTN baru menyadari penggunaan kartu kreditnya oleh ER tanpa sepengetahuannya. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar