Dua Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Dua Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah menjalani sidang kode etik. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis pada Sabtu (22/3).

Kedua polisi tersebut berinisial Brigpol L dan Ipda H. Brigpol L bertugas sebagai bintara Ditlantas Polda NTT, sedangkan Ipda H menjabat sebagai Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Menurut putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Henry menambahkan bahwa hal yang memberatkan Brigpol L adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. Sementara itu, Ipda H juga terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga.

Menurut Henry, sanksi pemecatan kepada Ipda H dan Brigpol L adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas seluruh anggota Polri.


✍️ Diposting oleh KuroNews

Posting Komentar

0 Komentar