
Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg, Ulama Keluarkan Fatwa Haram
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan regulasi untuk mengatasi fenomena sound horeg yang belakangan menimbulkan perdebatan dan keresahan di masyarakat. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses pembahasan lintas sektor dan tidak diabaikan. Emil menyatakan bahwa polemik sound horeg tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menciptakan aturan yang dapat melindungi semua pihak. Sound horeg merujuk pada penggunaan sistem suara rakitan berdaya besar yang sering kali menghasilkan suara sangat keras hingga menimbulkan getaran. Perangkat ini biasa digunakan dalam pesta rakyat, pawai warga, dan berbagai perayaan di desa-desa.
Meski digemari di beberapa wilayah, tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan. Seiring meningkatnya keluhan, sejumlah ulama turut angkat bicara. Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg dalam Forum Satu Muharram Bahtsul Masail.
Fatwa ini tidak hanya didasarkan pada kebisingan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat secara fikih karena melalui forum resmi bahtsul masail dan mempertimbangkan berbagai aspek syar’i. Ma’ruf juga menegaskan kapasitas keilmuan KH Muhibbul Aman yang diakui luas di kalangan pesantren.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan larangan serupa terhadap penggunaan sound horeg, terutama saat takbiran, meski belum berbentuk fatwa haram. Dengan respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan ulama, masyarakat kini menantikan regulasi yang dapat menjembatani kepentingan pelestarian tradisi dan ketertiban umum.
✍️ Diposting oleh KuroNews
0 Komentar